FEB UNESA dan IKA FEB UNESA Berkolaborasi dengan Komisi II DPR RI Selenggarakan Diskusi Publik: Urgensi Omnibus Law Politik
Dalam rangka berkontribusi pengembangan ekosistem ekonomi politik yang sehat dan bermartabat. FEB UNESA menyelenggarakan diskusi publik tentang urgensi omnibus law politik di Gedung G6 FEB UNESA pada tanggal 1 Desember 2024. Diskusi publik ini diselenggarakan oleh BEM FEB UNESA dan IKA FEB UNESA bekerjasama dengan Komisi II DPR RI bidang Pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertahanan dan reformasi agrarian.
Acara yang dibuka oleh Dekan FEB UNESA Prof. Dr. Anang Kistyanto, S.sos., M.Si. ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. dan Ketua IKA FEB UNESA Adam Rusydi S.Pd., M.Pd beserta jajaran pengurus lainnya, perwakilan Bawaslu dan KPU di Jawa Timur, serta dosen dan mahasiswa FEB UNESA.
Dalam sambutannya, Prof. Anang Kistyanto menyampaikan bahwa terjadi pergeseran constituent behavior pada pilkada serentak 2024 dimana sembako, bansos dan uang menjadi determinan dalam menentukan pilihan politiknya dan berangkat ke TPS. Selanjutnya disampaikan bahwa fenomena sosial ini menarik untuk dikaji lebih lanjut serta mengharapkan mahasiswa sebagai agent of change dan dosen yang memiliki tugas pengabdian kepada masyarakat untuk mengedukasi dalam menentukan pilihan politik yang objektif, cerdas, rasional dan sehat.
Dalam diskusi public tersebut, Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. selaku Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik saat ini terpisah, sehingga menciptakan tumpang tindih aturan dan fragmentasi regulasi. “Ketidak pastian hukum dalam sengketa pemilu dan pilkada perlu adanya penyederhanaan dan harmonisasi regulasi politik yaitu penyatuan aturan melalui kodifikasi satu naskah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, stabilitas politik dan memperkuat partisipasi politik Masyarakat”. Ungkapnya (1/12/2024).
Lebih lanjut Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa penyusunan undang-undang tersebut dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum serta membuat sistem politik dan pemilu di tanah air tidak merugikan banyak pihak. Namun dalam implementasi omnibus law terdapat berbagai tantangan. “Tantangan implementasi Omnibus Law Politik akan bergantung pada keterlibatan publik dalam proses penyusunan undang-undang yang inklusif dan transparan, harmonisasi aturan yang sesuai dengan kebutuhan sistem politik nasional, dan komitmen pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan tepat waktu dan berbasis kepentingan rakyat” tuturnya (1/12/2024).
Terakhir, Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. menyampaikan dalam forum diskusi publik bahwa Omnibus Law Politik ini adalah solusi strategis untuk menciptakan sistem politik yang terintegrasi dan efisien. Konsolidasi Undang-Undang menjadi satu naskah memberikan kepastian hukum dan harmosisasi regulasi. Kemudian ia juga menyampaikan bahwa adanya dukungan dari seluruh mitra dan elemen bangsa yaitu DPR, pemerintah, masyarakat sipil dan akademisi menjadi kunci terpenting dalam kesuksesan penyusunan undang-undang Omnibus Law Politik.
Share It On: