Bersih Judi Online: Deklarasi Nasional Indonesia Disuarakan untuk Selamatkan Generasi Muda

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Gerakan Sosial Indonesia Bersih Judi Online (IBJUDOL) resmi dideklarasikan pada Rabu (7 Mei 2025) di Auditorium FEB UNESA, Jl. Ketintang, Surabaya. Gerakan ini hadir sebagai respons nyata atas meningkatnya praktik judi online di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Deklarasi ini digagas oleh Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) dengan dukungan dari BEM FEB UNESA, ITS, PERADI SAI Sidoarjo Raya, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur. Kegiatan ini juga turut didukung oleh puluhan LSM, ratusan media nasional, serta berbagai BEM dari perguruan tinggi di Indonesia.
Acara diawali dengan diskusi publik yang dibuka oleh Prof. Dr. Anang Kistyanto, S.Sos., M.Si., Dekan FEB UNESA. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran kampus dalam membangun kesadaran literasi digital dan menjaga integritas moral mahasiswa.
“Pendidikan tinggi harus menjadi benteng utama dalam menghadapi tantangan sosial digital. UNESA siap memimpin perjuangan melawan judi online yang mengancam generasi muda,” tegasnya.
Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan hasil keprihatinan atas semakin meluasnya pengaruh judi online di Indonesia.
“Gerakan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat. Ini adalah isu nasional yang perlu direspons secara kolektif,” jelas Rizal.
Diskusi publik bertajuk “Bijak Digital, Tolak Judi Online, Selamatkan Generasi Indonesia Emas” menghadirkan lima pembicara dari berbagai sektor:
-
H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., Ketua PERADI SAI Sidoarjo Raya, menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara UU ITE, KUHP, dan peraturan keuangan digital agar penegakan hukum terhadap pelaku judi online menjadi lebih efektif.
-
Iptu Achmad Fauzi dari Direktorat Siber Polda Jawa Timur menekankan bahwa fenomena judi online kini telah menyasar pelajar dan mahasiswa, dan situasi ini harus dianggap sebagai darurat sosial.
-
Achmad Fadlil Chusni, SKom, MMT, dari Dinas Kominfo Provinsi Jatim, memaparkan langkah-langkah pemblokiran situs judi online serta pentingnya penguatan kanal pelaporan dari masyarakat.
-
Prof. Mochammad Hariadi, ST, MSc, PhD dari ITS menyarankan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi dan memblokir situs ilegal secara otomatis, serta mendorong penerapannya di lingkungan pendidikan.
-
Dr. H. Moch. Khoirul Anwar, Sag, MEI, Wakil Dekan I FEB UNESA, menegaskan perlunya pembekalan kesadaran etika digital dan kemampuan berpikir kritis kepada mahasiswa agar tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal seperti judi online.
Moderator Muhammad Aldiansyah menyimpulkan enam rekomendasi utama dari diskusi ini, yaitu: penegakan hukum yang tegas, peningkatan literasi digital secara massal, penerapan teknologi AI, integrasi edukasi etika digital ke dalam kurikulum, penyediaan kanal pelaporan yang mudah, serta kolaborasi lintas sektor.
Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan deklarasi oleh Mikail Achmad, Ketua BEM FEB UNESA, yang dengan lantang menyuarakan penolakan terhadap judi online demi menyelamatkan masa depan bangsa.
“Kami menolak segala bentuk judi online sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas generasi penerus bangsa,” serunya.
Gerakan Indonesia Bersih Judi Online diharapkan menjadi momentum nasional untuk memperkuat sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat, serta mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia 2045.
Share It On: